TIMIKA, Penapapua.com
Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pembunuhan di Jalan Megantara belakang Kantor Pos Timika pada Minggu (5/10/2025) yang mengakibatkan korban AM alias ALO meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di lapangan Mapolres Mimika Mile 32, Senin (01/12/2025) pukul 11.00 WIT dengan menghadirkan ketujuh tersangka yaitu TL alias Lasol, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan FPL sementara untuk peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Dalam rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, SIK didampingi Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, M.H. dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan, Negeri Timika (JPU) Imelda Irianti Simbiak, SH dan penasehat hukum dari tersangka.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama STK, SIK mengatakan, kegiatan rekonstruksi telah dilakukan sebanyak 23 adegan yang telah dianggap memenuhi syarat administratif untuk pelimpahan berkas perkara Tahap I.
“Pelaku memperagakan sebanyak 23 adegan, mulai dari para pelaku berkumpul di rumah tersangka FPL,” jelas AKP Putut Yudha Pratama.
Kemudian, para tersangka mendapatkan informasi keberadaan korban dan langsung menuju lokasi lorong Maleo dengan persiapan telah membawa perlengkapan berupa empat bilah parang.
Setelah mendapati korban, kata Kapolsek, para pelaku langsung melakukan tindakan pembacokan hingga korban meninggal di TKP.
Dikatakannya, adapun pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dengan tuntutan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau paling lama maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus/perkara ini akan tetap dikawal hingga proses tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dan tetap menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan,” pungkas Kapolsek. (Redaksi)













