Satu Suku Non Papua Mendominasi di Pemilu Mimika Dan Nabire

  • Bagikan
IMG 20240221 WA0042

NABIRE, penapapua.com

Agustinus Anggaibak, Ketua Majelis Rakyat Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) terus mengawal dan memantau segala proses tahapan Pemilihan Umum di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

Ketua MRP – PPT terus mengingatkan agar pihak KPU dalam penetapan anggota Legislatif ditingkat Kabupaten dan Provinsi untuk memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) secara khusus orang Papua di 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah.

Begitupun untuk anggota DPD dan DPR RI yang bisa mewakili orang Papua Tengah adalah orang asli Papua dari delapan Wilayah Kabupaten.

“Sekarang ini segala proses tahapan masih terus berlanjut. Saya selaku ketua MRP-PPT terus menegaskan agar pihak penyelenggara yakni KPU untuk memperhatikan OAP sebagai representasi dari UU Otsus. Untuk mendapatkan hak -hak dasar OAP salah satunya hak politik,”kata Agustinus Anggaibak di Nabire, Rabu (21/2).

Dikatakan, salah satu yang paling disoroti pihaknya adalah keterlibatan orang Papua pada kursi legislatif di Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika. Ia meminta agar masyarakat Non- Papua harus mengerti dan wajib memberikan kesempatan bagi OAP untuk duduk di kursi legislatif.

“Banyak laporan yang saya terima baik itu di Kabupaten Mimika maupun Kabupaten Nabire yang mana disana Monay Politiknya sangat kental, sehingga perolehan suara di dominasi oleh suku tertentu. Ada satu suku Non Papua yang mendominasi baik Timika maupun di Nabire. Saya minta ini tidak boleh terjadi, KPU harus tegas dan jeli melihat hal ini,”tegasnya.

Ia juga menyebutkan, permainan money politic membuat orang Papua terancam untuk mendapatkan kursi di legislatif.

“Saya harap KPU Kabupaten dan KPU di Provinsi harus melihat kekhususan untuk OAP, terutama di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire karena peran OAP hanya sedikit. Dan ada salah satu suku Non Papua yang mendominasi  perolehan suara baik di Kabupaten Mimika maupun Kabupaten Nabire.  Saya minta KPU untuk melihat Kembali surat Keputusan MRP-PPT terkait kuota penetapan anggota legislatif yakni 80 persen dan 20 persen, hal itu harus diimplementasikan,” sebutnya.

Ia juga menegaskan, Lembaga MRP hadir untuk memperjuangkan hak dasar orang Papua.  Kuota 20 persen kursi legislatif untuk  non-OAP bukan untuk satu suku saja. Tetapi kuota ini harus dibagi dengan suku -suku non OAP yang lainnya yang ada di Kabupaten Mimika maupun Nabire.

“Pemekaran Provinsi dan Kabupaten Se-Tanah Papua agar bagaimana OAP bangkit menjadi tuan di atas tanah leluhurnya. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pemerintahan, ekonomi  juga hak Politik.  Oleh karena itu KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten agar memperhatikan akan hak -hak dasar orang Papua baik baik politik, ekonomi dan pemerintahan. Dan hal ini juga dapat diperhatikan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten se-tanah Papua khususnya di Provinsi Papua Tengah,” pungkasnya. (Redaksi) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *