Polisi Amankan IS di Salah Satu Penginapan

banner 468x60

IS berserta BB-nya saat diamankan di Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Mimika Mile 32.

TIMIKA, Penapapua.com

banner 336x280

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menangkap seorang yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di salah satu penginapan yang berlokasi di Jalan Kartini Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIT.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

“Benar dia (pelaku,red) kita tangkap Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIT,” ujarnya.

Dijelaskannya, awalnya sekitar pukul 00.10 WIT pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang sering memperjualbelikan sabu di seputaran Jalan Kartini.

“Dari informasi tersebut tim menuju ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Dan setibanya di lokasi tersebut, orang yang dicurigai datang dengan sepeda motor kemudian masuk kedalam penginapan,” terang Andi.

Lanjutnya, tim kemudian membuntuti. Dan sekitar pukul 00.30 WIT, tim langsung melakukan penangkapan didalam penginapan kamar nomor 7.

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

“Sabu-sabu itu disimpan oleh pelaku diatas lemari,” kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku terkait yang ada kaitannya dengan barang haram tersebut.

Kemudian, pelaku bersama tim Sat Res Narkoba menuju kos-kosannya yang beralamat di Jalan Busiri Ujung tepatnya Gang Sahabat.

“Di kos-kosannya tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti seperti satu buah sendok takar dan satu bundle plastik bening kecil. Kini pelaku beserta BB-nya sudah kita amankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Andi. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *