Pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Mimika dalam hal ini Polsek Mimika Baru berhasil mengungkap pelaku penikaman terhadap korban AU yang terjadi pada Senin (28/10/2024) kemarin di Jalan Sosial tepatnya belakang Degama Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru.
Pelaku berinisial YO alias Raja ini diamankan di salah satu rumah kosong di seputaran Kampung Wonosari Jaya SP 4 Distrik Wania, Selasa (29/10/2024).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar pelaku berinisial YO alias Raja sudah diamankan dan saat ini sedang dimintai keterangannya secara intensif oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat kerjasama dari pihak keluarga pelaku maupun keluarga korban serta para tokoh masyarakat yang menindaklanjuti pertemuan pada Senin (kemarin-red).
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, keluarga pelaku bersama pihak korban dan para tokoh adat dan juga tokoh masyarakat menjemputnya dan selanjutnya menyerahkan kepada pihak Polsek Mimika Baru,” jelasnya.
Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama sejak awal dalam membantu mencari keberadaan pelaku.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan untuk perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Limbong.
Sedangkan korban (IN) yang masih dalam perawatan medis, kata dia, belum bisa dimintai keterangan.
“Masih dirawat dan belum bisa kita mintai keterangan apakah pelakunya sama atau bukan. Selain itu barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku masih dilakukan pencarian. Karena pada saat dia kabur, pisau itu jatuh,” tutup Limbong. (Redaksi)