Pemilik 28 Paket Sabu Ditangkap Polisi di SP 2

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Seorang pria berinisial MR alias Rafani ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada Minggu (2/2/2025) sore.

banner 336x280

Kasatresnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan MR ditangkap di Jalan Cenderawasih, SP 2 Jalur 1 Distrik Mimika Baru.

Penangkapan MR berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa seseorang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Cenderawasih SP 2.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pemantauan.

Dan sekitar 16.00 WIT sore, MR pun muncul. Tim kemudian melakukan penangkapan beserta barang bukti sebanyak 28 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

“Selain 28 paket sabu yang kita sita, ada juga satu buah box bekas paket pembungkus paket sabu, satu bundel plastik bening kecil, satu buah timbangan warna silver, sebuah bekas dos rokok diduga untuk pembungkus sabu,” jelasnya.

Andi menerangkan, untuk berat sabu sementara dalam proses penimbangan.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Mimika di Jalan Agimuga Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *