Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Pencurian Ratusan Ekor Ayam ke Jaksa

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas perkara pencurian ratusan ekor ayam ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (24/2/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika untuk pelimpahan kasus tersebut.

banner 336x280

“Kita sudah limpahkan tahap 1 dan kini tinggal menunggu hasil penelitian yang dilakukan jaksa,” kata Siartika kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).

Diberita sebelumnya, pada Sabtu (08/02/2025) anggota Polsek Mimika Baru berhasil menangkap pelaku pencurian ratusan ayam kampung super di lapak penjualan ayam di Pasar Sentral.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian GGM alias Glen tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama menjelaskan, pelaku berinisial GGM alias Glen.

Aaksi pencurian yang dilakukan pelaku di Jalan C. Heatubun Gang Herkules ini dilakukan secara bertahap yakni sejak 28 dan 29 Januari 2025, 01 dan 08 Februari 2025. Dengan total ayam yang dicuri sebanyak 153 ekor ayam. Akibatnya, korban SB mengalami kerugian mencapai ratusan juta. Hasil pencurian tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *