TIMIKA, Penapapua.com
Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan berkas perkara kasus pencurian ratusan ayam dengan tersangka GGM alias Glen ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Kamis (10/04/2025).
Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK dalam konfirmasinya membenarkan hal itu.
“Benar, kita limpahkan hari ini setelah mendapat surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka atas nama GLEN GEOVANI MASOA alias Glen dinyatakan sudah Lengkap (P-21),” jelasnya.
Selain tersangka, kata Kapolsek, barang bukti (Tahap II) yang ikut disertakan berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna hitam list merah dilengkapi dengan TNKBnya serta 27 ekor ayam super yang tersisa dari total keseluruhan sebanyak 152 ekor yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Masella, SH, MH dan Ajun Jaksa Andra Glevierth Lubis, SH.
“Dengan dilimpahkan tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen melakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan C Heatubun Gang Herkules II dengan tersangka GGM alias Glen dilakukan sejak Januari hingga Februari 2025.
Selanjutnya, korban Sattu Bongga dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru.
Berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025, selanjutnya Pelaku GGM Alias Glen berhasil diringkus oleh Tim Opsnal.
Diakui tersangka, dalam melancarkan aksinya dilakukan secara bertahap dan hal tersebut dilakukan untuk pemenuhan kehidupannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka GGM Alias Glen dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman selama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana. (Redaksi)