Pelaku Begal di Yos Sudarso Diringkus Polisi

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Kepolisian Resor Mimika berhasil meringkus pelaku begal pada Rabu (30/05/2025) sekira pukul 18.25 WIT di Jalan Ki Hajar Dewantara samping Masjid Babussalam.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, SIK saat dikonfirmasi media ini pada Kamis (01/05/2025) mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP / B / 47 / IV / 2025 / SPKT / Polsek Miru / Polres Mimika / Polda Papua tertanggal 14 April 2025 yang dibuat oleh korban seorang perempuan berinisial VGMK.

banner 336x280

Berdasarkan laporan tersebut, maka pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Curat) / begal adalah AO alias Rendi berhasil diamankan.

“Ini merupakan hasil dari pengembangan sebelumnya, sehingga pelaku utama ini diamankan di dalam kontrakannya di Jalan Ki Hajar Dewantara samping Masjid Babussalam Timika,” katanya.

Selain pelaku utama, kata Kapolsek, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya berupa pakaian yang dikenakan serta sebilah parang yang disembunyikan di depan toko peti jenazah Kampung Nawaripi yang disisipkan di celah-celah papan.

“Jadi pelaku sengaja melakukannya guna menghilangkan barang bukti namun sayangnya anggota berhasil mengamankannya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti lainnya yaitu satu unit motor belum berhasil diamankan.

“Untuk BB motor kami masih melakukan pencarian,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada Senin (28/04/2025) pihaknya juga telah mengamankan pelaku lainnya berinisial PF alias Polly alias Ompol yang bertindak sebagai joki atau pengendara motor pada saat melakukan aksi di jalan Yos Sudarso samping Hotel Grand Tembaga.

“Saat ini kedua pelaku yaitu AO alias Rendi dan PF alias Polly alias Ompol beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mimika Baru yang proses penyidikan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Senin (14/4/2025) lalu korban VGMK (Korban,red) sedang menunggu proses tambal ban sepeda motor yang bocor di Jalan Yos Sudarso tepatnya di samping Hotel Grand Tembaga pada Senin (14/4/2025).

Dimana, pelaku tiba-tiba datang dengan membawa sebilah parang langsung mengayunkan ke arah korban untuk memotong tali tas milik korban.

Setelah berhasil merampas tas milik korban pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolsek pun menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya hukum dengan melakukan pengungkapan kasus yang ada di wilayah Polsek Miru,” tandasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *