TIMIKA, Penapapua.com
Sepanjang Januari – Mei 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika mencatat sebanyak 19 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Mimika, Baharuddin Buton saat ditemui wartawan di Kantor Satpas Polres Mimika pada Selasa (17/6/2025) mengatakan, dalam lima bulan terakhir sebanyak 90 Laporan Polisi kasus laka lantas.
“Sebanyak 139 korban diantaranya 19 orang tewas, 85 orang luka berat dan 35 orang luka ringan,” katanya.
Menurutnya, dari kasus laka lantas yang terjadi lebih didominasi karena faktor kurang hati-hati dan pengaruhi minuman keras.
Diakuinya, penyebab paling dominan memang disebabkan minuman keras.
“Oleh karena itu, kami imbau khususnya dari Satlantas Polres Mimika kepada masyarakat Kabupaten Mimika khususnya pengendara roda dua dan empat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara,” ujarnya.
Selain itu, jangan mengendarai kendaraan dalam kondisi tidak normal. Dalam artian, ketika capek atau sedang mabuk sebaiknya istirahat. Karena itu dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Redaksi)