TIMIKA, Penapapua.com
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Jenni Pandallingan, membenarkan adanya 26 ribu akses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Mimika yang dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini, pihaknya tidak mendapatkan alasan atau penyebab yang pasti terkait penonaktifan JKN PBI ini, namun saat ini Dinsos Mimika mulai melakukan verifikasi ulang data penerima JKN PBI ini.
“Kami dapat informasi ada sekitar 26 ribu akses BPJS yang dinonaktifkan, tetapi kami tidak tau penyebabnya. Namun saat ini kami sementara melakukan verifikasi ulang data penerima akses JKN PBI ini,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh Pusat maka dapat mengecek kembali status kepesertaannya. Apabila dinyatakan tidak aktif ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk reaktivasi atau pengaktifan kembali akses JKN PBI BPJS Kesehatan.
Pertama, melalui verifikasi dan validasi (Verivali) data melalui kampung kelurahan atau distrik setempat yang menyatakan bahwa data yang diputuskan berada dalam kategori tidak mampu, kemudian surat pernyataan tidak mampu diberikan kepada Dinsos Mimika setelahnya Dinsos akan mengajukan pengaktifan kembali kepada pemerintah pusat.
Kedua, kepesertaan yang dinonaktifkan namun dalam kondisi khusus atau kasus darurat ataupun dalam keadaan penyakit kronis dapat langsung menghubungi petugas RSUD sehingga petugas dapat memverifikasi data melalui aplikasi dan pengaktifan dapat langsung dilakukan.
“Jadi untuk masyarakat yang merasa BPJS Kesehatannya dibayarkan Pemerintah Pusat dapat melakukan pelaporan ke Dinsos dan akan kami lakukan verivali data sehingga aksesnya dapat kembali aktif,” jelasnya.
Ia menambahkan, reaktivasi atau pengaktifan kembali akses BPJS Kesehatan ini dilakukan paling lambat dibulan Juli 2025. Sehingga masyarakat yang merasa BPJS Kesehatan ditanggung Pemerintah Pusat dapat segera melaporkan data diri.
“Pengaktifan JKN PBI ini menggunakan APBN sehingga apabila diaktifkan kembali akan kembali dibiayai oleh APBN, jadi masyarakat segera lakukan pengecekan, karena batas waktu pengaktifan hanya sampai di bulan Juli 2025,” tutupnya. (Redaksi)