TIMIKA, Penapapua.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah menerima transfer dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap pertama dari Kementerian Keuangan sebesar Rp50 miliar.
“Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap satu sudah masuk ke kas daerah sejak pekan lalu,” kata Marthen Mallisa, pada Senin (30/6/2025).
Dikatakannya, dana yang bersumber dari dana transfer itu baru ditransfer ke kas daerah karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima dana Otsus baru menyelesaikan pertanggungjawaban pekerjaan tahap sebelumnya.
Menurutnya, Pagu dana Otsus yang diterima selama satu tahun sebesar Rp150 miliar yang disalurkan dalam tiga tahap.
“Dana Otsus tahap pertama kurang lebih Rp50 miliar. Untuk besaran pemanfaatan bervariasi karena sesuai dengan program kerja OPD penerima,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada OPD pengampu Otsus untuk segera melakukan penagihan apabila sudah berkontrak untuk pekerjaan yang akan dikerjakan.
“Oleh karena itu, diharapkan pimpinan OPD pengampu Otsus melakukan penagihan setelah berkontrak. Supaya bisa menaikkan realisasi kita di serapan anggaran,” katanya.
Ditambahkannya, realisasi dana Otsus tahap satu ini memang agak terlambat dikarenakan ada beberapa hal yang diperbaiki dalam pertanggungjawaban sebelumnya dari 11 OPD pengampu Otsus.
“Setelah pertanggungjawaban tahap satu selesai, baru bisa pencairan tahap dua,” pungkasnya. (Redaksi)