Pekerjaan Belum Berjalan, Penyerapan Anggaran di Dinas PUPR Mimika Stagnan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Penyerapan anggaran tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika terjadi stagnan, pasca mantan Kepala Dinas dan dua Kepala Bidang PUPR terjerat kasus hukum.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh Inosensius Yoga Pribadi, yang baru menjabat sebagai Plt Kepala Dinas di PUPR Mimika.

Ia mengungkapkan bahwa, terjadi stagnan terhadap penyerapan anggaran lantaran saat ini mantan kepala dinas dan dua pejabat lainnya sedang menjalani proses hukum.

Oleh karena itu, dirinya bersama dua Kabid (Bina marga dan Cipta Karya) ditugaskan bupati untuk segera mengerjakan langkah penting demi berjalannya anggaran. Hal pertama dilakukan adalah mengambil langkah-langkah administrasi.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kuasa penggunaan anggaran dengan membuatkan SK bupati untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dengan adanya SK tersebut, paket-paket yang ada di dinas PUPR bisa dilimpahkan ke Pokja atau Manajemen Pengadaan Cepat (MPC).

“Pasca kepala dinas dan dua Kabid menjalani proses hukum, maka penyerapan anggaran terjadi stagnan. Sehingga bupati menugaskan saya dan dua kepala bidang lainnya untuk segera mengambil langkah-langkah administratif,” kata Inosensius Yoga Pribadi saat diwawancara di Resto 66 Cendrawasih pada Jumat (18/07/2025).

Dirinya mulai melakukan rapat konsolidasi internal dinas untuk bisa mengetahui apa saja yang sudah dilakukan dan apa yang akan di lakukan.

“Kita masih melakukan pengumpulan informasi teman-teman di dinas yang sudah jalan selama ini. Saya baru berkantor dua hari, jadi belum tahu banyak yang ada di dalam itu,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan bahwa, hingga saat ini belum ada pekerjaan di dinas PUPR yang berjalan, lantaran sesuai Perpres terbaru, PPK dan KPA harus memiliki Sertifikat Pelatihan Pengadaan Cepat (PPC) tipe C untuk bisa mengambil langkah-langkah dalam melakukan pemaketan pekerjaan.

“Teman-teman di PU, banyak punya sertifikat, tapi yang tipe C tidak ada. Sehingga Kadis sebelumya sudah menunjuk PPK yang ada, ternyata itu tidak bisa melakukan pemaketan pekerjaan,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang dilakukan adalah, dirinya dan dua Kabid lainnya ditunjuk sebagai KPA sekaligus PPK, akan tetapi posisi itu harus dikuatkan dengan SK bupati.

“Ini yang sedang kita usulkan. Apabila SK bupati sudah diterima, itu bisa kita jadikan data untuk diupload ke teman-teman di LPSE, sehingga paket-paket itu bisa dikerjakan,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *