TIMIKA, Penapapua.com
Selama Januari hingga 15 September 2025, Jasa Raharja Timika telah menyalurkan santunan sebesar Rp2.062.779.734 kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Mimika.
Penanggungjawab Jasa Raharja Timika, Yudi Putra Permadi saat ditemui Penapapua.com di Kantor Samsat Timika pada Selasa (16/9/2025) mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada 94 korban kecelakaan.
“Dengan rincian Rp1.012.000.000 kepada 23 korban meninggal dunia dan penguburan serta Rp 1.050.779.734 kepada 71 korban luka-luka,” katanya.
Diakuinya, sebelum membayarkan santunan kepada korban meninggal dunia pihaknya harus mendapatkan laporan dari polisi.
“Jadi untuk syarat klaim santunan ini harus ada bukti laporan dari Satuan Lalu Lintas. Dan untuk penyelesaian atau penyerahan santunan korban meninggal dunia dilakukan selama 2,5 hari sejak tanggal kecelakaan,” katanya.
Selain itu, Yudi juga mengimbau agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Kami juga secara persuasif mengajak masyarakat untuk bayar pajak kendaraan sebab itu adalah wajib,” ujarnya.
Karena ketika terjadi kecelakaan yang bersifat insidentil ada perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Jasa Raharja melalui Dana Pertanggungan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
“Itu adalah peran Jasa Raharja sebagai
perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)