TIMIKA, Penapapua.com
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen menggelar sosialisasi timbangan sebagai standar dalam berjualan di Lapak Babi Pasar Sentral Timika pada Selasa (21/10/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pedagang dalam menggunakan timbangan yang tertanda tera sah, guna memastikan transaksi jual beli berjalan adil dan transparan, bukan memakai sistem potongan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, ST MT mengatakan, timbangan yang digunakan dalam jual beli wajib ditera dan tera ulang.
“Silahkan menerakan timbangannya ke kami khususnya seksi metrologi. Ini free tidak dipungut biaya. Dengan memakai timbangan yang bertanda tera sah dapat melindungi penjual maupun pembeli,” kata Petrus.
Plt Kepala Seksi Metrologi, Juliani, ST, MT, menjelaskan bahwa supaya ada keseragaman ukuran artinya 1 kg daging babi di Pasra Sentral Timika sama dengan 1 kg daging babi di Nabire, dibutuhkan standar dalam hal ini timbangan.
“Selama ini hanya memakai potongan itu membuat masyarakat ragu dalam membeli karena hanya melihat secara kasat mata dan tidak ditimbang,” jelasnya.
Hal ini juga didasarkan pada Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana intinya menyatakan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberi informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang serta menjamin mutu barang berdasarkan standar mutu.
“Jadi melalui sosialisasi ini Disperindag mewajibkan pedagang babi di lapak babi Pasar Sentral untuk memakai timbangan sebagai standar,” terang Juliani.
Plt Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika, drh Yetty Herviyanti Taramen mengungkapkan dari sisi kualitas, daging babi yang dijual di lapak babi Pasar Sentral lebih unggul, dalam hal ini sudah terjamin karena sebelum dan sesudah dipotong melalui proses pemeriksaan.
“Jadi daging babi yang dijual di Lapak Babi Pasar Sentral sudah dipastikan sehat,” katanya.
Namun dalam melakukan transaksi bukan hanya kualitas tapi juga kuantitas dalam hal ini ukuran atau berat. Untuk itu pedagang diharapkan bisa memberikan jaminan ketepatan ukuran dengan menggunakan timbangan yang akurat.
Untuk itu ia mendukung kolaborasi dengan Disperindag dalam mewujudkan tertib timbang di Lapak Daging Babi Pasar Sentral Timika.
Salah satu bentuk dukungan, Disnak Keswan Mimika kata Yetty akan memfasilitasi timbangan bagi pedagang meskipun secara bertahap. Timbangan ini nantinya akan ditera sebelum diberikan kepada pedagang.
“Jadi kita akan wajibkan pedagang menggunakan timbangan yang tepat,” tegasnya.
Sementara pedagang yang sudah memiliki timbangan diwajibkan melakukan tera. Disnak Keswan juga akan melakukan sosialisasi dan menegaskan ‘wajib timbang’ pada penjualan daging babi.
Melalui sosialisasi ini, Disperindag dan Disnak berharap agar seluruh pedagang babi di Pasar Sentral bisa segera mengganti sistem penjualannya menjadi menggunakan timbangan, demi menciptakan transaksi yang jujur, tertib, dan melindungi konsumen. (Redaksi)











