TIMIKA, PENAPAPUA.com
Anggota Fraksi Gerindra DPRK Kabupaten Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak melibatkan lembaga adat dalam proses pelepasan hak atas tanah. Dia mendesak DPRK Mimika memanggil Kantor ATR/BPN untuk menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tersebut.
Dolfin mengatakan persoalan sertifikat tanah tanpa melibatkan lembaga adat berpotensi memicu konflik agraria di wilayah adat Mimika. Salah satu persoalan tersebut mencuat setelah warga melakukan pemalangan jalan utama di depan kompleks Perumahan Pemda, SP2, Kamis (6/8/2026).
“Contoh di tempat lain ada sertifikat dobel-dobel, warga melapor ke saya. Jangan sampai masyarakat tuan tanah yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika, justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN di atas tanah tersebut atas milik orang lain atau pemerintah,” kata Dolfin, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, masyarakat adat telah hidup secara turun-temurun di atas tanah ulayatnya. Karena merasa memiliki hak secara adat, sebagian masyarakat tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan.
Namun, belakangan masyarakat justru menemukan adanya sertifikat yang telah diterbitkan di atas sebagian tanah yang selama ini mereka tempati atau klaim sebagai tanah ulayat.
Dolfin menilai setiap proses pelepasan hak atas tanah, khususnya yang berada di wilayah adat, perlu melibatkan lembaga adat seperti LEMASA dan LEMASKO. Menurutnya, keterlibatan lembaga adat penting untuk memastikan status dan riwayat kepemilikan tanah secara adat.
“Masa tanah di hutan-hutan yang tidak ditinggali sudah bisa ada sertifikatnya, tanpa melibatkan lembaga adat. Lama-lama hak masyarakat asli bisa habis,” tegasnya.
Untuk mencari solusi, Dolfin mendorong komisi terkait di DPRK Mimika segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Dia meminta DPRK menghadirkan Kantor ATR/BPN Kabupaten Mimika, pemerintah distrik, kelurahan, lembaga adat LEMASA dan LEMASKO, serta masyarakat yang merasa dirugikan.
Menurut Dolfin, RDP diperlukan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini dijalankan.
“Jangan BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini bahaya!” ujarnya.
Dolfin juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
Dia menegaskan pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Mimika.
“Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai oknum-oknum mafia tanah menguasai lahan milik warga yang selama ini menjadi tuan tanah di Mimika,” pungkasnya.
(Redaksi)














