Antisipasi Masuknya Aliran Sesat di Mimika, Kejaksaan Gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem

TIMIKA, Penapapua.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui bidang Intelijen menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) bertempat di Aula Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Mimika, Reinaldo Sampe, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H. dan Kasubsi II Intelijen, Nasrid Arwijayah, S.H.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H mengatakan, rapat Pakem ini bertujuan untuk mencegah masuknya aliran sesat maupun ajaran menyimpang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mimika.

Dikatakannya, Tim Pakem tersebut terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Badan Kesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Keuskupan Timika, dan Klasis GKI Timika.

“Tim Pakem ini berfungsi untuk menampung data dan informasi terkait kegiatan masyarakat yang dicurigai menyimpang dari ajaran dasar agama dan kepercayaan,” katanya.

Lebih lanjut, hasil koordinasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah atau tindakan yang diperlukan.

Menurutnya, hasil rapat tersebut belum ditemukan adanya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan menyimpang yang dapat menganggu ketertiban umum di Kabupaten Mimika.

“Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi, sehingga harus diantisipasi sejak dini. Ini bagian dari langkah Intelijen kejaksaan untuk deteksi dini,” jelasnya.

Ia mengimbau, agar seluruh peserta rapat bersama-sama mencegah dan mewaspadai potensi ajaran menyimpang yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, serta mengganggu kerukunan antarumat beragama. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *