Begini Tanggapan Bupati Mimika Terkait Ditundanya Pengukuhan Ratusan Kepala Kampung

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Bupati Mimika, Johannes Rettob menanggapi terkait ditundanya pengukuhan ratusan kepala kampung se-Kabupaten Mimika.

banner 336x280

“Penundaan itu dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang belum diselesaikan. Salah satunya adalah mengevaluasi kinerja kepala kampung,” kata Bupati Mimika saat ditemui di Hotel Horison Ultima pada Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, alasan perlunya dilakukan evaluasi sebab banyak yang komplain dari masyarakat terkait kepala-kepala kampung yang ada, terutama penggunaan dengan dana desa.

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dua tahun dari masa jabatan sebelumnya enam tahun.
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan harus didasarkan pada hasil evaluasi yang baik.
Untuk itu, perpanjangan ini harus dikukuhkan, bukan lantik.

“Disini ada kesalahpahaman. Sebab yang mereka sampaikan itu pelantikan. Jadi saya tegaskan tidak ada pelantikan pejabat yang baru karena semua proses kepala kampung itu melalui proses pemilihan oleh masyarakat,” ujar Rettob, Kamis (06/11/2025).

Bupati mengatakan, selain kepala kampung, pengukuhan juga mencakup Pergantian Antar Waktu (PAW) karena ada kepala kampung yang sudah meninggal dan juga menjadi pegawai negeri.

“Saya tegaskan tidak ada pembatalan pengukuhan kepala kampung melainkan hanya penundaan hingga proses evaluasi selesai.
Bukan ada unsur apa-apa, saya hanya menunda karena kepala kampung ini harus dievaluasi secara keseluruhan. Jangan sampai dia punya persoalan, tapi kita kukuhkan lagi karena dua tahun itu masa yang panjang,” terangnya.

Bupati mengakui, pemerintah berupaya melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan, sehingga pengukuhan tidak melewati akhir tahun.

“Jadi jika evaluasi sudah selesai maka pengukuhan dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *