TIMIKA, Penapapua.com
Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tindak pidana narkotika tiga tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, pada Selasa (13/1/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona pada Selasa (13/1/2026) mengatakan, Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” katanya.
Hempy menjelaskan, ketiga tersangka yakni MIA, M dan KMD.
Dijelaskannya, berkas tersangka MIA diserahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 28 / XI / 2025 / PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025
Tersangka MIA ditangkap pada Rabu (19/1/2025) di Jalan Epo Koperapoka dan Tim berhasil menyita dua paket plastik bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu milik pelaku dan 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu milik pelaku sendiri.
Sementara itu, berkas tersangka M diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / A / 30 / XI / 2025 / PAMAPTA.Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 26 November 2025.
Adapun kronologisnya yaitu, pada Rabu, 26 November 2025 Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku M di Jalan Cenderawasih SP 2. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Sedangkan berkas perkara tersangka KMD diserahkan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor :LP/A/31/XII/2025/PAMAPTA. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 05 Desember 2025.
Tersangka KMD ditangkap pada 05 Desember 2025 di Jalan Budi Utomo.
Tim berhasil menyita sebanyak tiga paket plastik bening besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja, dua paket plastik bening sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan dua paket plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis ganja milik pelaku. (Redaksi)










