TIMIKA, Penapapua.com
Seorang ayah diduga menyetubuhi anak kandungnya di Jalan Hasanuddin Arena Lama, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIT.
Bahkan, demi melancarkan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak berhubungan selayaknya suami istri.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban berisinial VA (14) melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada ibunya NF (41).
Setelah mendapat laporan tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) membenarkan kasus tersebut.
“Kami sudah terima laporan, dan pelaku LA sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 bilah parang di Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mimika,” terangnya.
Perlu diketahui, kasus persetubuhan tersebut sudah dilakukan pelaku semenjak korban masih duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP saat ini.
Atas kejadian tersebut, ibu korban NF (40) mendatangi SPKT Polres Mimika di Jalan Cendrawasih, Timika pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT guna membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku LA berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Mimika di depan Toko Jarwal yang terletak di Jalan Hasanuddin, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. (Redaksi)