TIMIKA, Penapapua.com
Pendulang emas berinisial BF (41) yang ditemukan meninggal dunia di Mile 48, Distrik Kuala Kencana, pada Minggu (5/1/2025) lalu bukan karena gantung diri melainkan dianiaya oleh pelaku berinisial HP.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stefanus Yimsi kepada wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (16/1/2025) mengatakan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi di Polsek Kuala Kencana.
“Pada saat itu, pelapor KF dihubungi HL bahwa korban terjatuh saat menyeberang jembatan gantung dan meninggal di tempat dulang,” ujarnya.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Mile 48 guna mengevakuasi jenazah ke rumah duka di belakang Pengadilan Negeri Timika untuk disemayamkan.
Namun, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIT, pelapor mendapatkan informasi bahwa korban tewas bukan terjatuh dari jembatan gantung, tetapi dianiaya HP.
“Pada saat itu, mereka sedang konsumsi miras. Kemudian pelaku memukul korban secara tiba-tiba dan langsung terjatuh dari kursi. Jadi bukan jatuh dari jembatan gantung,” jelasnya.
Yimsi mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Pelaku memang sudah kita amankan Senin kemarin. Namun masih kita minta keterangan lebih lanjut, sehingga belum bisa terapkan pelanggaran pasal kepada terduga pelaku. Yang jelas pasal berlapis. Karena mereka telah membuat keterangan palsu dihadapan polisi,” pungkasnya. (Redaksi)