TIMIKA, PENAPAPUA.com
Bupati Mimika, Johannes Rettob, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengonsumsi minuman keras hingga mabuk di lingkungan perkantoran maupun di ruang publik.
Instruksi tersebut disampaikan Johannes saat memimpin apel pagi di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam arahannya, Johannes mengaku menerima laporan mengenai adanya sejumlah ASN yang diduga kerap mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Menurut dia, perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh pegawai biasa, tetapi juga melibatkan oknum pejabat eselon III.
“Saya menerima laporan ada ASN yang sering mabuk di jalan dan di kantor,” kata Johannes.
Atas laporan tersebut, ia meminta Satpol PP melakukan pengawasan dan menindak ASN yang terbukti mabuk di tempat umum.
“Saya perintahkan tangkap saja mereka yang mabuk di jalan,” ujarnya.
Johannes menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menjaga disiplin, etika, dan wibawa sebagai pelayan publik.
“Tolong tunjukkan kalian sebagai pegawai negeri yang berwibawa dan mau melayani masyarakat, bukan mabuk-mabukan,” kata Johannes.
Pernyataan itu menjadi bagian dari penegasan Bupati Mimika terkait peningkatan disiplin ASN.
Pemerintah Kabupaten Mimika berencana memperkuat pengawasan terhadap perilaku pegawai guna menjaga kualitas pelayanan publik dan citra institusi pemerintahan.
(Redaksi)















