Dinas Pendidikan Papua Tengah Kelola 300 Miliar Dana Otsus di Tahun 2024

  • Bagikan
IMG 20240711 174356 scaled
Keterangan Gambar : Marten Ukago

TIMIKA, Penapapua.com

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah mengelola dana otonomi khusus (otsus) sebesar Rp300 miliar pada tahun 2024. 

Tahun ini kita kelola dana Otsus Rp300 miliar lebih, kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah, Marten Ukago saat ditemui di hotel Horison Diana pada Kamis (11/7). 

Dengan anggaran sebesar itu, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah gunakan untuk pembebasan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Tengah. 

Kemudian pengalokasian untuk pembebasan biaya pendidikan bagi pelajar tinggkat PAUD, SD, SMP dan SMA. Termasuk melanjutkan program Provinsi induk yaitu, beasiswa bagi Siswa Unggulan Papua (SUP)  yang sedang mengambil studi di dalam maupun diluar negeri.  

Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Provinsi Papua Tengah juga membuat kebijakan pemberian beasiswa bagi keluarga mahasiswa yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrim. 

Mereka yang ekonomi lemah dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ini semua atas perintah ibu Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah, Ribka Haluk agar mengintervensi seluruh mahasiswa yang ada di Papua Tengah, terangnya. 

Ia menambahkan, besaran bantuan beasiswa bagi mahasiswa menggunakan standar nasional. 

Selain beasiswa bagi mahasiswa Orang Asli Papua, Ribka Haluk juga mengeluarkan kebijakan pemberian beasiswa bagi mahasiswa non Papua yang masuk dalam kategori kurang mampu. 

Mahasiswa non Papua yang berhak mendapat bantuan beasiswa adalah mahasiswa yang lahir besar di Nabire dan orang tua mahasiswa tersebut telah lama menetap di Nabire serta masuk dalam kategori keluarga kurang mampu,” jelasnya. 

Pemberian beasiswa bagi mahasiswa non Papua tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil. 

Ini diberikan Pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah lama menetap di Nabire dan masih masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, ungkapnya. (Redaksi) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *