Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yakobus Kareth foto bersama Kadis PUPR Mimika, Dominggus Robert Mayaut dan tamu undangan, Selasa (19/11/2024).
TIMIK, Penapapua.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan dan Pedoman Bidang Penataan Ruang yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Selasa (19/11/2024).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan baik lingkungan pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika.
Dalam penataan ruang yang lebih baik dan diharapkan terjadi kesamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatn ruang terutama dalam peningkatan investasi di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi yang dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yakobus Karet mengatakan, berdasarkan RT/RW Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) yaitu kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, serta Kabupaten Mimika ditetapkan sebagai kawasan strategis sehingga nasional memperlihatkan pembangunan yang dinamis dan berkelanjutan terjadi di Kabupaten Mimika.
“Seiring dengan hal tersebut diatas menyebabkan iklim investasi di Kabupaten Mimika juga signifikan dan cukup tinggi sehinga diperlukan kepastian dan kemudahan investasi dalam mendukung iklim investasi tersebut,” katanya.
Untuk meningkatkan ekosistem investasi maka dikeluarkannya Undang-undang cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang bertujuan antara lain untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha penyederhanaan dengan persyaratan dasar melakukan kegiatan berusaha meliputi, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
Hal tersebut didukung dengan dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan permen ATR/KBPN nomor 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang untuk opersional kesesuaian kegiatan pemamfaatan ruang, untuk kegiatan berusaha dan non berusaha maka kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional mengeluarkan petunjuk teknis nonor 6/Juknis-PF-01.VIII/2023 tahun 2023 tentang petunjuk persetujuan kesesuaian kegiatan pememfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik nomor 13/Juknis-PF.01/XII/2023 tanggal 21 desember 2023.
“Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan baik lingkup pemerintah maupun pengusaha di Kabupaten Mimika dalam penataan ruang yang lebih baik dan diharapkan terjadi persamaan persepsi dalam memberikan pelayanan pemanfaatan ruang terutama dalam meningkatkan realisasi investasi di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Redaksi)