DLH Gandeng LPPM UKI Makassar Susun Master Plan Pengelolaan Sampah di Mimika

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Produksi sampah di Kabupaten Timika hingga kini kian tak terbendung, sementara jumlah armada pengangkut di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih minim.

banner 336x280

Melihat hal itu, DLH Mimika menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, untuk melakukan Seminar Akhir Penyusunan Master Plan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Mimika di hotel Horison Diana, Kamis(7/8/2025).

Ketua Tim Penyusun Master Plan Pengelolaan Persampahan LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus, menyatakan bahwa, seminar ini merupakan pertemuan kedua,setalah sebelumnya pada April 2025  dilakukan seminar pendahuluan,yang dilanjutkan dengan survei dan analisis.

Meski Pemkab Mimika telah memiliki Perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, akan tetapi master plan sangat diperlukan agar bisa merubah pola pikir masyarakat. Maksudnya, jika selama ini yang dilakukan dalam pengelolaan sampah hanya dengan mengumpul, angkut dan buang, akan tetapi melalui master plan ini bisa melibatkan seluruh elemen dalam mengatur mulai dari mengumpul, pemilahan, mengolah dan memberikan distribusi ke PAD.

“Pada prinsipnya,master plan ini sebagai salah satu arahan rekomendasi dari pengelolaan sampah.Bicara soal master plan berarti mengenai rencana pengelolaan,kelembagaan dan pembiayaan,” kata Firdaus.

Dalam mengelola sampah sambungnya, butuh Lembaga, baik pemerintah maupun swasta untuk mengelola mulai dari wadah hingga pemrosesan. Kemudian, butuh pembiayaan agar bagaimana menyediakan sarana dan prasarana, mendorong atau mengalokasikan semangat sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan sampah, sehingga para petugas yang mengelola sampah bisa mendapatkan honor yang cukup minimal di atas UMR.

“Itu semua harus dimasukan dalam master plan ini. Diharapkan dengan penetapan master plan ini,bisa menjadi fondasi awal dalam melaksanakan program,baik di DLH maupun dinas lainnya yang terkait,” katanya.

Diakhir penetapan master plan, diharapkan hingga tahun 2035 layanan pengelolaan sampah bisa mencapai 80 persen dan produksi sampah bisa berkurang hingga 60 persen,baik sampah organik maupun non organik.

Namun, salah satu yang paling penting setelah ditetapkannya master plan adalah penyebar luasan informasi hingga ke tingkat kampung, bahkan lembaga adat. Bukan hanya itu, tetapi juga harus ada gerakan dalam penegakan Perda yang telah ada.

Sementara itu, Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, menyebutkan bahwa, master plan ini sebagai langkah strategis untuk membuat program-program hingga tahun 2030.

“Melalui master plan ini bisa membuat program dan penganggaran yang dilakukan DLH dalam upaya pengelolaan sampah di Mimika ke depannya,” kata Jefri.

Hingga saat ini, produksi sampah di Timika terus meningkat sekitar 93 ton hingga adanya saksi untuk sistem pembuangan sampah di TPA. Karena itu, diharapkan melalui master plan ini bisa membantu menekan produksi, serta mendorong peningkatan pengelolaan sampah oleh masyarakat dalam membantu pemerintah.
(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *