MIMIKA, Penapapua.com
Galian C yang berada di dalam kota Timika hingga saat ini masih tetap beroperasi meskipun telah dicabut oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika ,Dolfin Beanal, mendesak Pemerintah dan penegak hukum segera menutup paksa guna menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas dan dapat menimbulkan terjadinya konflik.
“Usaha galian C yang masih beroperasi dalam kota sudah dicabut ijinnya, namun masih bandel dan tetap beroperasi. Saya minta agar segera ditindak paksa untuk segera ditutup. Karena bisa berdampak kerusakan lingkungan yang semakin luas, dan bisa terjadi konflik antar pengusaha dan warga yang bermukim di sekitar lokasi galian C yang ada di Kelurahan Timika Jaya SP 2,” tegas Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, saat ditemui di kantor DPRK Mimika, Senin (1/9/2025).
Dolfin yang merupakan anggota DPRK Mimika dari Partai Gerindra ini mengaku telah meninjau lokasi galian C yang kondisinya sangat rawan akan terjadinya abrasi (pengikisan).
“Saya turun dan langsung melihat kondisi di lokasi galian C di SP2 pada saat hujan kondisi sangat memprihatinkan, kali selamat datang galian C sudah tidak wajar dan telah merusak lingkungan. Kalau dibiarkan terus tanpa ada tindakan tegas, maka sangat berbahaya,” ujarnya.
Dolfin pun pertanyakan ijin pencabutan usaha galian C dalam kota sudah dicabut oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah, namun sampai saat ini masih saja beroperasi.
“Pihak Satpol dan pihak Keamanan harus tegas untuk menutup operasi galian C yang ada dalam kota, dan dialihkan ke Iwaka. Ini usaha galian C masih tetap beroperasi, bagaimana mau jadi kota madya tapi jantung kota sudah berantakan. pemerintah harus bersikap tegas,“ tutupnya. (Redaksi)