Caption foto: Dua pelaku curas saat diamankan di Kantor Polsek Mimika Baru
TIMIKA, penapapua.com
Polisi terus mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering meresahkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan Polsek Mimika Baru pada Minggu malam (08/09/2024) berhasil menangkap dua pelaku berinisial DW dan KKM.
Selain dua pelaku, anggota Polsek Mimika pada akhir Agustus lalu juga berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku curas di dua lokasi yakni di Jalan Pendidikan dan Jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH mengungkapkan bahwa pengungkapan dan penangkapan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan didasari dengan laporan Polisi Nomor 96 pada tanggal 07 September 2024.
“Sebenarnya pelaku ada 3 orang, satu pelaku masih dalam pencarian dan sudah kita kantongi identasnya,”ungkapnya.
Kapolsek Miru AKP J Limbong, SH juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus memburu para pelaku tindak kejahatan khususnya 1 orang pelaku Curat yang sudah kami kantongi identitasnya” Tutup Kapolsek Miru AKP J Limbong.
Diketahui penangkapan kedua pelaku curas berawal dari penangkapan terlebih dahulu pelaku KKM pada saat adanya Launching Bawaslu dan konser musik group Jamrud di Jalan WR Supratman beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPTU I Ketut Siartika. Selain kedua pelaku yang diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat pendukung pada saat melakukan aksinya yakni 1 bilah parang dan 1 unit HP.
Kedua pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polsek Miru dan sedang dilakukan proses penyidikan guna pemenuhan kelengkapan administratif sesuai ketentuan dan prosedural yang berlaku.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Redaksi)