Dua Pelaku Jambret Diringkus, Polisi Amankan Satu Unit Sepeda Motor

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku jambret atau pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Budi Utomo Ujung pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIT.

banner 336x280

Dua pelaku yang diamankan berinisial AK (19) dan TM (18).

Kepala Kepolisian Sektor Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (10/6/2025) mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 19.55 WIT di Jalan Pattimura Jalur 6.

Dijelaskannya, awalbya korban Vivi Kurnia Wati dan suaminya hendak keluar rumah dengan menggunakan mobil.

Kemudian pada saat suami korban sementara menyalakan mobil, korban baru keluar rumah bersama kedua anaknya dengan memegang tas genggam.

Tiba-tina kedua pelaku menggunakan motor dari arah Gang Toba Jalan Pattimura langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri kearah Jalan Pattimura.

“Korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya yang berada di dalam mobil dan bahkan sempat mengejar dengan cara berlari namun tidak berhasil mengejarnya,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp16 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama 12 hari, para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mimika di rumahnya di Jalan Budi Utomo Ujung pada Senin (9/6/2025) siang. Tapi korban buat Laporan Polisi (LP) di sini,” katanya.

Ditambahkannya, selain kedua pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Sedangkan HP milik korban telah dijual pelaku ke temannya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *