Barang bukti pil Dextro Metrhorpam saat diamankan oleh tim Sat Res Narkoba pada Kamis (03/10/2024).
TIMIKA, penapapua.com
Jajaran Satresnarkoba Polres Mimika berhasil meringkus dua pengedar pil Dextro Metrhorpam di kos-kosan di Jalan Pendidikan, Jalur 5 Timika pada Kamis (03/10/2024) pukul 17.00 WIT.
Penangkapan kedua pemuda berinisial J dan MS ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba, Iptu Rumthe bersama tiga anggotanya.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kita sudah amankan kedua pemuda tersebut beserta barang buktinya. Dan keduanya kini diamankan di Mapolres Mimika 32 untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada yang dicurigai sering memperjualbelikan sediaan farmasi berupa obat – obatan jenis dextro methorpham di seputaran Jalan Pendidikan.
“Tim kemudian melakukan pemantauan dilokasi tersebut. Dari pemantauan tersebut, tim mencurigai seseorang di salah satu kos-kosan sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Saat diinterogasi, katanya, keduanya mengakui perbuatan mereka. Dari pengakuan keduanya, obat-obatan terlarang itu disimpan di rumah temannya di Jalan Perintis.
“Tim akhirnya membawa keduanya menuju alamat tersebut. Dan benar saja tim berhasil menemukan satu paket plastik bening besar berisi 1.100 butir, kemudian satu paket plastik bening sedang berisi 270 butir dan 31 paket plastik bening kecil berisi 420 butir,” ujar Andi.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Redaksi)