TIMIKA, Penapapua.com
Jajaran Kepolisian Sektor Mimika Baru berhasil meringkus dua pelaku spesialis pembobol toko atau pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Yos Sudarso pada Jumat (26/9/2025) dini hari.
Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kanit Unit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (29/9/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, kedua pelaku berinisial AW dan MF ini ditangkap berdasarkan adanya dua Laporan Polisi (LP) yang diterbitkan pada Agustus dan September lalu.
“Keduanya satu komplotan. Yang mana MF berperan sebagai pemantau di sekitar lokasi dan memotong gembok toko yang menjadi target mereka. Sedangkan AW berperan mengambil barang di dalam toko dan kemudian melarikan diri. Seluruh aksi AW dan MF dilakukan setiap dini hari,” jelasnya.
Sementara untuk modus, kata Teguh, mereka memantau toko yang telah tutup dan lokasinya sepi. Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
“Kedua pelaku mencuri uang tunai dan barang di toko berupa rokok. Pemilik toko di Jalan Maleo tepatnya belakang Kantor Pos mengalami kerugian mencapai Rp12,4 juta sedangkan toko di Jalan Yos Sudarso depan SPBU Sempan mencapai Rp 70 juta,” ujarnya.
Bukan hanya dua LP di Polsek Mimika Baru, tetapi para pelaku juga melakukan aksi serupa di beberapa tempat lainnya dan Laporan Polisinya ada di Polres Mimika.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa linggis kecil, jaket serta helm yang dipakai kedua pelaku untuk melakukan aksinya.
“Kami juga sedang mencari gunting potong yang terlihat di CCTV,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kamar kost.
Ipda Teguh menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan selaku penadah berinisial EJ.
“Jadi EJ ini mengaku baru pertama kali membeli barang dari AW dan MF dengan harga miring. Kita masih mengembangkan lagi kasus ini,” pungkasnya. (Redaksi)