TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Resor Mimika berhasil menangkap seorang buronan berinisial DWR alias Iwan (49) di Jalan Flamboyan Pesona, Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Senin (8/12/2025).
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasatreskrim, AKP Rian Oktaria dan Ipda Achmad, Kanit Satu Pidum, dalam konferensi pers di Mako Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32 pada Jumat (12/12/2025) menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 464 / X / 2025 / SPKT / POLRES MIMIKA / POLDA PAPUA TENGAH, TANGGAL 2 OKTOBER 2025.
Kapolres menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sejak Oktober 2023 s/d Januari 2024.
“Jadi, tersangka mengerjakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika bertempat di Jalan WR Soepratman dengan menggunakan bahan baku berupa ready mix K-250 dari korban (PT Indo Papua),” katanya.
Akan tetapi, kata Kapolres, sampai pembangunan selesai, tersangka tak kunjung membayarkannya sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp1.958.750.000,-.
“Dalam perkara ini, kita sudah periksa sebanyak enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti surat perjanjian jual beli serta invoice tagihan,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, adapun kronologi penangkapan yaitu pada 27 November 2025, dua personel penyidik Subnit 1 Tipidter melakukan pencarian terhadap terlapor di Jakarta namun berdasarkan keterangan security setempat mengatakan bahwa terlapor sudah lebih dari 5 tahun pindah.
Kemudian, tim berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk mengetahui data keluarga terlapor.
Hasil koordinasi dengan Tim Siber Polda Metro Jaya diketahui bahwa istri terlapor beralamat di Komplek Flamboyan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Tangerang meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap kediaman yang diduga merupakan tempat persembunyian terlapor.
Setelah melakukan pemantauan di rumah istri terlapor, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB terpantau terlapor memasuki rumah.
Selanjutnya tim bersama-sama dengan Ketua RT dan security komplek langsung melakukan penggeledahan dan mendapati terlapor sedang berada di kediaman. Dan kemudian membawanya ke Timika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka diketahui juga
dilaporkan di lima Polda antara lain Polda Metro Jaya (2 LP), Polda Jawa Barat (2 LP), Polda Bali (1 LP), Polda Bangka Belitung ( 1 LP) dan Polda Aceh ( 1 LP),” ujarnya.
Adapun modus yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan yakni :
- Pembangunan Etle Polres Metro Jakarta Selatan Tahun 2024.
- Pembangunan Etle Polda Lampung Tahun 2024.
- Pembangunan RS. Bhayangkara Denpasar Tahun 2024.
4. Pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung Tahun 2024. - Pembangunan Satpas SIM Tahun Anggaran 2023 Polda Metro Jaya Tahun 2024.
- Pekerjaan E-Drives dan E-Avis di Polda Aceh Tahun 2024.
- Pengambilan bahan bangunan proyek pada Polda Bangka Belitung Tahun 2024.
Sementara itu, tersangka Iwan mengaku alasan dirinya tidak bisa membayar adalah karena ada salah hitung dari perusahaannya sehingga tidak bisa membayar.
“Jadi salah hitungnya itu di Rencana Anggaran Biaya Belanja,” katanya.
Ia pun mengakui, akan berusaha menyelesaikan seluruh laporan polisi atau kerugian yang diderita korban.
Akibat perbuatannya, tersangka Iwan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (Redaksi)











