TIMIKA, Penapapua.com
Dua terdakwa korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Royal Sitohang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika melakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor: 27/Pid.SusTPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025 dan Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2025/PNJap, tertanggal 28 Juli 2025.
“Terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya.
Royal menyebutkan, terdakwa Mirvan Martinus Palimbong, S.E. dan Aldi Padua, S.T melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. Dan Penasihat Hukum tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan penuntut umum tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu (13/8/2025) pukul 10.00 WIT dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Mirvan Martinus Palimbong dan Aldi Padua. (Redaksi)