Edarkan Sabu di Area Pendulangan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

TIMIKA, PENAPAPUA.com

Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan ResNarkoba menangkap pengedar sabu berinisial S.L  (59) di kosannya yang terletak di kawasan Jalan Leo Mamiri, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui keterangan resminya pada Sabtu (8/8/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku merupakan seorang pendulang.

Kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi: LP /A / 21 / Vlll / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 07 Agustus 2026.

Dijelaskannya, pada Jumat (07/08/2026) sekitar jam 22.30 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi peredaran Narkotika di Jalan Leo Mamiri.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP langsung menuju alamat sesuai informasi tersebut guna melakukan pemantauan.

Sekitar pukul 23.00 WIT, Tim berhasil menangkap pelaku berinisial S.L (59) di kamar kosannya.

Tim berhasil menyita, tujuh paket plastik klip bening kecil sabu, satu buah timbangan warna silver, dua lembar tisu warna putih pembungkus paketan sabu, satu lembar plastik bening sedang pembungkus paketan sabu, satu buah tas samping kecil warna hitam merek Forester, satu unit HP warna merah maron, satu bundel plastik klip bening keci dan uang tunai sebesar Rp250.000.

“Pelaku mengakui paketan sabu tersebut merupakan miliknya yang sering diedarkan kepada konsumen di area pendulangan emas,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun penerapan Pasal yang disangkakan yaitu
Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika.

Hempy mengatakan, Polres Mimika akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

(Redaksi)

banner 728x250

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *