TIMIKA, Penapapua.com
Dua perempuan diringkus personel Satresnarkoba karena kedapatan mengedarkan sabu di Jalan SP 4 Jalur V pada Sabtu (4/7/2026) malam.
Kasi Humas, Iptu Hempy Ona melalui rilis yang diterima Penapapua.com pada Minggu (5/7/2026) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 4 Juli 2026.
“Jadi dua perempuan yang diamankan berinisial S.H dan S.S,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada Sabtu (04/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan SP 4 Jalur 5.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju TKP guna melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Sekitar pukul 21.00 WIT, Tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial S.H dan temannya S.S serta menyita 3 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu.
“Setelah di interogasi kedua pelaku mengakui paketan narkotika jenis sabu yang disita tersebut merupakan milik kedua pelaku,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan yaitu satu buah pirex kaca berisika Narkotika Golongan 1 jenis sabu, dua plastik bening keci (pembungkus paketan Sabu), satu buah potongan pipet warna Ungu (pembungkus paketan sabu), satu buah potongan plakban kecil warna hitam (pembungkus paketan sabu), dua buah potongan plakban coklat (pembunhkis paketan sabu), satu buah bong alat hisap sabu, satu buah HandPhone merek Oppo A5i warna ungu, satu buah HanPhone merek Redmi warna biru, satu bungkus senek french fries (pembungkus paketan sabu) dan uang tunai Rp. 1.000.000.
Kedua tersangka juga dikenakan pasal yaitu Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 609 ayat (1) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika.
“Polres Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Redaksi)















