TIMIKA, Penapapua.com
Sat ResNarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Mimika.
Tersangka berinisial N.N.M.L (44) ditangkap di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.20 WIT.
Kapolres Mimika melalui Kasihumas Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026) menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan polisi : LP /A / 13 / V / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 20 Mei 2026.
Hempy menjelaskan, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Perintis Gang Panimbar Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong S.IP menuju ke TKP.
Pada saat tiba di TKP, Tim mencurigai salah satu rumah kos yang ramai didatangi oleh orang yang berbeda – beda.
Sekitar pukul 00.20 WIT, Tim melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku berinisial N.N.M.L (44) dan menyita sejumlah barang bukti berupa 36 paket plastik klip bening kecil diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu milik pelaku, satu kantong plastik warna hitam (pembungkus paketan sabu), satu plastik warna hijau berisi tisu (pembungkus paketan sabu), dua pak pipet dan dua buah HP.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya tersebut di bawa menuju Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. (Redaksi)














