Faskes Bukan Hanya Buka Pelayanan Praktek Kedokteran, Namun Wajib Menyediakan Obat

  • Bagikan
IMG 20240429 191550 scaled
Keterangan Gambar : Reynold Ubra

TIMIKA, penapapua.com 

Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Mimika mengatakan, banyak terjadi di Timika bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes) Swasta terutama pada Dokter-Dokter Praktek Mandiri dan Klinik hanya memberikan resep obat, namun tidak menyediakan obat tersebut.

“Kami sementara lagi memantau Dokter-Dokter Mandiri dan Klinik-Klinik Swasta terutama yang bekerja sama dengan BPJS yang hanya memberikan resep obat, tapi nyatanya mereka tidak menyediakan obat, sehingga masyarakat harus membeli obat tersendiri,” kata Reynold Rizal Ubra saat ditemui di Hotel Horison Ultima, Senin (29/4).

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Faskes wajib melakukan pelayanan Paripurna, dimana Faskes bukan hanya membuka pelayanan praktek kedokteran, namun harus dan wajib menyediakan obat, apabila Faskes tidak dapat menjalankan perannya, maka dengan tegas Faskes harus ditutup.

Dari kejadian tersebut, dirinya akan melakukan rapat koordinasi bersama BPJS, sebab menurutnya Faskes Swasta memiliki kontrak pelayanan langsung bersama BPJS, dimana Dinkes hanya sebagai penerbit izin beroperasi.

“Faskes yang berkontrak dengan BPJS wajib memenuhi standar yang ditentukan, dari tenaga kesehatannya, jenis layanannya termasuk pelayanan farmasinya seperti apotekernya juga harus ada sehingga bisa bertanggung jawab untuk obatnya,” jelasnya.

Ia menekankan kepada semua Faskes di Mimika untuk memberikan pelayanan sesuai dengan fungsi dan peran yang telah diatur oleh Kementrian Kesehatan yaitu melakukan pelayanan Paripurna.

“Saya akan tekankan lagi kepada BPJS, kalau Faskes tidak bisa memenuhi syarat yang ditentukan maka kontrak kerja sebaiknya diputuskan,” tutupnya. (Redaksi) 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *