TIMIKA, Penapapua.com
Guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Mimika,
Polres Mimika melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia miras, sajam, kendaraan serta penyakit masyarakat lainnya, pada Selasa (9/12/2025)
Kegiatan diawali apel persiapan yang dipimpin Kasi Propam, Iptu Yongkie Rumte Ateng di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E, saat dikonfirmasi Penapapua.com pada Rabu (10/12/2025) menyampaikan, Polres Mimika berkomitmen dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.
“Kegiatan KRYD ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah tindak kriminalitas serta menekankan tindakan yang berpotensi mengganggu kondusifitas wilayah. Kami berharap masyarakat dapat turut mendukung dengan tidak membawa sajam, Miras, atau barang berbahaya lainnya,” tegasnya.
Patroli yang dilaksanakan di dua titik yakni di Jalan Belibis dan Bundaran Timika Indah ini, petugas menemukan sebanyak tujuh orang warga membawa alat tajam.
“Jadi sajam yang diamankan petugas berupa dua buah parang sedang, satu buah sangkur, tiga buah pisau dan tiga buah katapel,” pungkasnya. (Redaksi)











