TIMIKA, Penapapua.com
Kepolisian Sektor Kuala Kencana terus melakukan sosialisasi kepada pendulang di tanggul barat dan beberapa titik pendulangan emas tradisional lainnya.
Tujuan sosialisasi adalah agar aktivitas pendulangan tidak merambah ke titik yang dilarang PT Freeport Indonesia, tidak menebang pohon ataupunmerusak lingkungan, tidak membangun rumah permanen sebagai tempat tinggal, serta tidak membawa anak dan istri.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemmy Reinhard saat ditemui di Kantor Polsek Kuala Kencana, pada Senin (24/3/2025) mengatakan, dalam sosialisasi ini juga pihaknya mengamankan 59 unit mesin alkon kapasitas 3 inch yang dipakai memperlancar aktivitas pendulangan, sehingga berpotensi memperluas pengrusakan alam.
“Selama saya menjabat sebagai Kapolsek Kuala Kencana, sudah dua kali kita lakukan sosialisasi ke wilayah pendulang. Sebelumnya kami amankan 57 unit alkon, ditambah lagi kemarin ada dua unit yang kami amankan sehingga totalnya ada 59 unit alkon,” kata AKP Djemmy.
Kapolsek mengakui, bahkan menemukan anak-anak usia sekolah yang dibawa ke lokasi pendulangan. Padahal, kondisi di area dulang sangat tidak nyaman dan tanpa sekolah.
Parahnya lagi, banyak pendulang yang telah membangun rumah permanen di wilayah dulang, padahal itu sangat dilarang.
Menurutnya, mereka belum lama datang dari daerah asalnya, sehingga tidak mengetahui adanya larangan yang ada.
“Kita masih banyak temukan anak-anak yang dibawa ke sana. Bahkan juga ada yang sudah bangun rumah permanen, padahal itu dilarang,” jelasnya.
Ditegaskannya, sosialisasi ini akan terus dilanjutkan dengan tindakan tegas dan diproses hukum.
Namun, beberapa kali sosialisasi, banyak pendulang yang merupakan pemilik alkon justru kabur.
“Kedepannya, kami akan razia soal identitas supaya memastikan apakah pendulang ini sebagai warga Timika atau bukan,” pungkasnya. (Redaksi)