Hakim Vonis Terdakwa Penggelapan Dua Tahun Penjara

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika memvonis terdakwa penggelapan uang Anjang Desman Saputra selama dua tahun penjara.

banner 336x280

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Timika, pada Selasa (14/1/2025) dipimpin langsung Hakim Ketua, Ricky Emarza Basyir, S.H didampingi Wara’ L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada wartawan di PN Timika pada Selasa (14/1/2025) mengatakan,  terdakwa Anjang Desman Saputra terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan dalam sidang tuntutan pada 17 Desember 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Khusnul menjelaskan, terdakwa merupakan karyawan kontrak di PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR. D.I.Y di Jalan Yos Sudarso menjabat sebagai Asisten Supervisor. Ia memiliki tugas untuk menerima uang hasil penjualan dari kasir Toko MR. D.I.Y dan kemudian tuk disimpan dalam brangkas toko.

Pada 8 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIT, terdakwa mendatangi kasir 1, kasir 2, dan kasir 3 MR. D.I.Y untuk menerima uang hasil penjualan.

“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa membawanya dan mentransfer melalui BRI link ke rekeningnya. Dan menggunakan uang tersebut untuk bermain quicler pada aplikasi olymp trade,” jelasnya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Daya Indah Anugerah yang membawahi Toko MR D.I.Y mengalami kerugian sekitar Rp. 66.481.500.

Dan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *