Capt foto : Anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika saat mengamankan 317 paket sabu-sabu bersama bandarnya.
TIMIKA, penapapua.com
Keseriusan Polres Mimika dalam hal ini Sat Res Narkoba untuk memberantas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mimika tidak main-main, terbukti dalam beberapa minggu kemarin secara berturut-turut berhasil mengungkap dan menangkap pengedar.
Keberhasilan kembali lagi ditunjukkan Sat Res Narkoba Polres Mimika dengan menangkap seorang bandar berinisial T alias Putra Rabu malam (11/09/2024) di Jalan Budi Utomo dekat Sharon Mart Timika.
Berdasarkan pantauan wartawan, bandar yang juga pernah menjadi DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba.
Penangkapan bandar beserta BBnya sebanyak 317 paket sabu-sabu ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe bersama empat anggotanya.
Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.
“Jadi dari informasi itu kita langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya.Disaat kita mau tangkap, dia sempat kabur namun kita berhasil tangkap,”terangnya.
Lanjutnya,”Dan saat kita lakukan penggeledahan ke dia (bandar), itu dia sudah buang 1 paket sabu-sabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok surya, tapi kita dapatkan kembali,”sambung KBO Sat Res Narkoba.
Kata mantan Kanit Reskrim Polsek Miru, usai menangkapnya tim bersama pelaku menuju kediamannya yang beralamat di Jalan Patimura gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.
“Sampai disana kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening,” kata Iptu Rumthe.
Usai mendapatkan BB dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan.
“Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)