Jaksa Tuntut Pencuri Kabel Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
IMG 20250619 153059

TIMIKA, Penapapua.com

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika menuntut terdakwa kasus pencurian kabel di area Light Industrial Park (LIP) Elly Sangkoy alias Eli Takndare alias Ali Takndare (AT) tiga tahun penjara.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika pada Kamis (12/6/2025).

Dikutip dari situs resminya sipp.pn-timikakota.go.id pada Kamis (19/6/2025) disebutkan, majelis hakim menuntut Elly Sangkoy alias Elisius Takndare, alias Ali Takndare (AT) selama 3 tahun penjara apabila terbukti secara sah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dalam dakwaan.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh Terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis Hakim yang dikutip dari situs resmi.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 58 buah potongan kabel power warna hitam yang didalamnya terdapat tembaga dengan panjang masing – masing kabel kurang lebih 120 cm dikembalikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Barang bukti lain seperti, dua buah potongan mata gergaji besi dengan masing masing panjang 24 cm dan 8 cm, satu lembar sebo (penutup kepala) warna hitam terdapat gambar tengkorak warna merah, satu lembar celana jeans warna biru, dan satu pasang sepatu booth safety warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui sebelumnya, Ali Takndare (38) merupakan residivis kasus pencurian ditangkap oleh Satpam PT Freeport Indonesia (PTFI) saat melakukan pencurian kabel di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana pada Rabu (27/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIT.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard mengatakan, usai diamankan Satpam, AT  diserahkan kepada pihak kepolisian.

“pelaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama. Dua kali melakukan pencurian di area Jobsite PTFI dan seluruhnya di proses sampai AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),” pungkasnya. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *