TIMIKA, penapapua.com
Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 17 Juni 2024, lalu lintas hewan Qurban yang masuk dan keluar wilayah Papua Tengah khususnya Kabupaten Mimika meningkat drastis.
Ferdi, Kepala Balai Karantina Papua Tengah menghimbau kepada pelaku usaha ternak yang ada di Mimika untuk melaporkan dan memeriksakan hewan ternak yang dilalulintaskannya di pelabuhan/bandara kepada pejabat karantina.
“Saya berharap kepada para pelaku usaha mematuhi peraturan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dari dan ke Mimika, demi melindungi peternak lokal dan masyarakat Mimika. Lapor karantina itu mudah kok, tinggal ajukan permohonan secara online melalui link https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/, kemudian petugas akan memeriksa dokumen persyaratan kemudian mendatangi dan memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dikirim/dimasukan untuk memastikan hewan tersebut bebas penyakit, ” kata Ferdi Kepala Balai Karantina Papua Tengah melalui rilis yang diterima media ini, Selasa (7/5).
Ia menambahkan, ada ancaman pidana bagi pelaku usaha/masyarakat yang tidak melapor kepada petugas Karantina saat mengirim/memasukan hewan.
“Hal itu berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hukumannya berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 2 miliar,” ungkapnya. (Redaksi)