Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha.
TIMIKA, Penapapua.com
Menjelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang, seluruh toko yang menjual minuman keras di tanah Papua termasuk Mimika akan ditutup sementara waktu.
Penutupan toko minuman keras ini sesuai dengan instruksi Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin.
“Pak Kapolda Papua menyampaikan mulai H-7 sampai H plus 14 seluruh (toko) miras di tanah Papua ditutup sementara,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, Jumat (25/10/2024).
Untuk di Kabupaten Mimika sendiri, kata Kapolres Mimika, toko minuman keras akan ditutup sementara waktu mulai 20 November sampai 20 Desember 2024.
“Sebelum itu, kita akan melaksanakan penertiban miras di area kota Timika,” kata AKBP I Komang.
Ditambahkan Kapolres, terkait hal ini pihaknya juga berberkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Nantinya dari Pemda juga akan memerikan surat edaran dan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku pengemban Perda,” tutupnya. (Redaksi)