TIMIKA, Penapapua.com
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Nasrid Arwijayah, S.H menuntut terdakwa narkotika Candra selama tujuh tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (25/2/2025).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada wartawan di PN Timika pada Selasa (25/2/2025) mengatakan, JPU menyatakan terdakwa Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
“JPU menuntut terdakwa Candra selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sidang tuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Ricky Emarza Basyir, S.H selaku Hakim Ketua didampingi Wara L. M. Sombolinggi, S.H., M.H dan Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H masing-masing selalu Hakim Anggota.
Dalam kronologis sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa di Jalur 3, SP 2, Timika sering terjadi transaksi Narkotika.
Kemudian tim melakukan pemantauan dan menemukan salah satu rumah yang mencurigakan.
Tim kemudian melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil menangkap A, AAH, AT dan JMR yang sedang mengkonsumsi sabu.
Kemudian terdakwa Candra ke rumah tersebut setelah melakukan transaksi di Jalan Cendrawasih.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 paket plastik klip bening sedang yang berisikan sabu milik A yang disembunyikan di dalam dos HP yang di letakan di bawah meja, dan 2 paket plastik klip bening kecil yang disembunyikan di dalam tas selempang warna hitam yang di letakan di bawah lantai,” ungkapnya.
Selain itu, tim juga mengamankan sabu milik AT
dan JMR yang masih tersisa di dalam kaca pirex bong (alat hisap sabu).
Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga disimpan di seputaran bundaran Petrosea. Setibanya di lokasi yang dimaksud, ditemukan 10 paket plastik klip bening sedang berisi sabu milik A yang sebelumnya ditempel dan diikat di atas pohon-pohon kecil di pinggir jalan
Dan selanjutnya, terdakwa Candra dan saksi lainnya beserta barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Mimika guna dilakukan proses lebih lanjut.
Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H menyebutkan terdakwa Candra merupakan perantara dalam jual beli sabu milik A dengan cara sistim tempel dan ketemu langsung dengan konsumen atau pembeli
Dikatakanya, sabu yang dijual untuk 1 paket atau 1 gram seharga Rp.1.600.000, sedangkan paket kecil Rp. 500.000 dan Rp.300.000
“Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Redaksi)