AR saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mimika menunjukkan BB miliknya.
TIMIKA, Penapapua.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang tukang ojek berinisial AR yang kedapatan menjual sabu-sabu dengan modus tempel pada Kamis (5/12/2024) diseputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat saat dikonfirmasi Jumat (6/12/2024) membenarkan penangkapan terhadap AR.
“Benar, saat ini AR sudah diamankan di Mapolres Mimika 32 guna proses hukum lanjut,” ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap AR mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan peredaran barkotika jenis sabu-sabu.
Setelah mendapatkan informasi tim Satresnarkoba menuju lokasi yakni SP 4, Jalur 4 untuk melakukan pemantauan.
“Dan benar sesampai dilokasi tim mencurigai seseorang yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di seputaran TKP untuk menempel narkotika jenis sabu,” katanya.
Lanjutnya, tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tim menemukan 1 paket plastik bening kecil yang di bungkus plastik hitam yang di taruh di botol teh pucuk milik pelaku yang di tempel samping poskamling.
“Selanjutnya tim menginterogasi AR dan kemudian menuju rumah pelaku di Jalan BTN Kamoro Blok E4. Dari hasil penggeledahan kami berhasil menyita 30 paket kecil plastik bening yang di bungkus dengan lakban warna coklat. Jadi untuk berat netto kesemuanya 33,0 gram,”ujarnya.
Akibat perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)