TIMIKA, Penapapua.com
Kasus dugaan perundungan atau bullying dan rasis terhadap dua anak di Sekolah Kalam Kudus berakhir damai pada Kamis (16/10/2025).
Proses berakhir damainya kasus tersebut setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi Pemda Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dihadiri keluarga korban, orang tua pelaku, perwakilan Dinas Pendidikan, Yayasan Kalam Kudus serta mediator, Jake Merril Ibo, sekaligus Direktur dan Founder Pusat Bantuan Mediasi GKI dilaksanakan di Kantor P2TP2A pada Kamis (16/10/2025).
Kabid PPA pada DP3AP2KB, Marlina Dalipa bersyukur, sebab kasus bullying yang terjadi beberapa hari lalu sudah ada kesepakatan damai.
“Kami dari dinas pemberdayaan perempuan sebagai fasilitas,” katanya.
Diakuinya, dengan adanya kasus ini pihaknya merasa kecolongan. Sebab selama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan sudah sering melakukan sosialisasi bahkan pendampingan ke sekolah Kalam Kudus secara umum beberapa sekolah yang sudah dikunjungi.
“Kedepannya kami harap dengan adanya kesepakatan ini baik orang tua, guru harus lebih berhati-hati dan memperhatikan anak-anak agar lebih peka terhadap pergaulan anak-anak dan bisa mendidik untuk berbicara, bertutur kata dan beretika baik itu di rumah dan disekolah,” jelasnya.
Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Timika, Pdt. Nining Lebang mengatakan, mewakili keluarga Besar Sekolah Kalam Kudus mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga Enius Murib dan Since Lokbere atas perlakuan rasis dan bullying yang dialami ananda terkasih.
“Dan secara khusus kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Nduga yang ada di Tanah Papua,” katanya.
Melalui peristiwa ini, kata dia, pihaknya akan mengevaluasi untuk perbaikan kedepannya.
Sementara itu, ibu Ani selaku orang tua dari pelaku memohon maaf kepada keluarga Glori dan Aini yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya lewat kejadian ini banyak pelajaran berharga yang kami dapatkan dan semoga kita sebagai orang tua lebih memperhatikan anak-anak lagi,” ujarnya.
Perwakilan keluarga korban sekaligus pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu, Debby Santoso mengapresiasi etikad baik dari semua pihak karena bersedia melakukan mediasi serta perdamaian.
Debby mengatakan, dengan adanya permohonan maaf ini pihak keluarga juga sudah membuka diri untuk membuka lembaran baru gar kedepan bisa lebih baik lagi.
Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Manto Ginting mengatakan, mewakili kepala dinas pendidikan Kabupaten Mimika pihaknya meminta maaf kepada masyarakat di Suku Nduga serta mau dimediasi sehingga hal hal yang tidak diinginkan itu bisa diatasi sampai saat ini.
“Kami pasti akan evaluasi. Karena yang dilayani disana masyarakat kami. Dan kami sebagai pemerintah bertanggung jawab atas itu. Kami dari pihak dinas pendidikan akan memfasilitasi anak-anak yang mau melanjutkan masa depan. Karena harta yang paling berharga adalah masa depan anak ini,” ujarnya.
Mediator, Jack Merril Ibo usai mediasi mengatakan, ada beberapa poin yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu pertama kedua keluarga bisa berdamai.
Perdamaian disini artinya bukan hilang tapi berbenah total.
Jack mengatakan, ini adalah komitmen dari pihak yayasan untuk melakukan pembenahan secara total. Selain itu, informasi dari orang tua harus ditanggapi lebih serius oleh pihak sekolah tanpa menunggu.
Kalau bisa langsung buatkan grop WA untuk menginformasikan kepada orang tua dari pihak sekolah sehingga sekolah bisa menerapkan fungsi kontrol.
“Itu bukan hanya disekolah tetapi diharapkan bisa diterapkan di sekolah-sekolah lain. Karena perundungan ini bukan hanya di sekolah ini. Bahkan masih banyak di tempat lain,” katanya.
Selain itu, pihak korban juga memilih untuk pindah dari sekolah Kalam Kudus, begitu juga pihak pelaku juga mengambil keputusan yang sama yaitu meninggalkan sekolah. Sementara wali kelas juga sudah keluar per hari ini.
Ditambahkannya, anak ini baru pertama melakukan kekerasan dan ini sanksi yang paling tegas. Dalam mediasi ini juga sudah sepakat bahwa sekolah tidak hanya punya tugas pengajaran juga pendidik.
“Dari kami, sekolah dan dinas sepakat ini harus dibenahi sama-sama meningkatkan dan membangun fungsi sosial, supaya jika kedepannya ada masalah terjadi lagi mereka tahu cara penanganannya karena ini langkah yang cepat,” ujarnya.
Diakuinya, sampai saat ini kedua belah pihak sepakat pada hari ini dinyatakan ditutup.
Tidak adalagi tuntutan apapun lagi baik secara pidana ataupun lainnya karena mereka sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Perdamaian kedua belah pihak ditandai dengan menandatangani surat untuk berdamai,” pungkasnya. (Redaksi)