Keberadaan Pendamping Desa di Kabupaten Mimika Dipertanyakan

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com
Keberadaan tenaga pendamping desa di Kabupaten Mimika dipertanyakan, pasalnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang dialokasi Pemerintah Pusat untuk setiap Kampung (Desa) di Mimika tidak membawa perubahan signifikan bagi setiap kampung.

Tenaga pendamping desa yang diutus pemerintah pusat untuk mendampingi kampung di Mimika juga tidak pernah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Kabupaten Mimika.

banner 336x280

“Selama saya dipercayakan pimpinan daerah sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampungm belum pernah ada komunikasi dengan pendamping desa yang ada di Mimika,” kata Kepala DMPK Mimika, Abraham Kateyau kepada wartawan di Hotel Horison Diana, Kamis (3/7/2025).

Memang, lanjut Abraham, mereka langsung bertanggung jawab ke Kementerian Desa tetapi setidaknya berkoordinasi dengan OPD teknis.

Abraham menilai, kehadiran pendamping desa tidak berpengaruh, karena banyak kampung yang tidak berhasil dalam pengelolaan dana desa dan tidak ada perubahan yang terjadi dalam kampung dimana tenaga pendamping itu berada.

Abraham menerangkan, tugas pendamping desa adalah memberikan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa di setiap desa dimana ia ditempatkan.

Diketahui, tugas pendamping desa adalah sebagai berikut yakni, mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa.

Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru.

Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Rencananya pemerintah akan panggil kepala kampung, bamuskam termasuk pendamping desa untuk mengetahui pengelolaan dana desa di setiap kampung dan bagaimana setiap lembaga yang ada di kampung memainkan perannya,” pungkasnya. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *