Kejaksaan Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp685 Juta dari Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan di Agimuga

  • Bagikan
IMG 20250612 WA0169 scaled

TIMIKA, Penapapua.com

Kejaksaan Negeri Mimika menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp685.123.938,00 dari tersangka MP yang merupakan penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H. melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis (12/6/2025) disebutkan, penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.

“Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.

Perlu diketahui, kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara.

Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara.

Adapun total kerugian keuangan negara/daerah pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.771.800.064,00 telah dilakukan penyitaan.

Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *