Kejari Mimika Kantongi Identitas Calon Tersangka Korupsi Rumah Layak Huni di Hoeya

TIMIKA, PENAPAPUA.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyatakan telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoeya, Kabupaten Mimika, yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.

Ungu Dan Putih Modern Jasa Pembuatan Website Facebook Ad 20260323 184827 0000.jpg scaled

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penyelidikan perkara tersebut terus berjalan dan telah memasuki tahap yang mengarah pada penetapan tersangka.

“Identitas pelaku sudah kita kantongi, nanti akan ada penetapan tersangka,” kata I Putu Eka Suyantha kepada wartawan seusai menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Yon B Pelopor Satbrimob Polda Papua Tengah, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, penyidik hingga kini telah memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Sementara yang diperiksa masih dua orang,” ujarnya.

Meski belum mengungkap identitas para calon tersangka, I Putu Eka Suyantha memperkirakan jumlah tersangka dalam perkara tersebut lebih dari satu orang.

“Mungkin tiga atau empat orang. Nanti akan ada penetapan, yang pasti lebih dari satu orang,” katanya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan tujuh unit Rumah Baru Layak Huni di Kampung Hoeya dan Kampung Jinonin, Distrik Hoeya, yang didanai melalui Dana Otonomi Khusus dengan nilai anggaran mencapai Rp 8,75 miliar.

Kejari Mimika mulai melakukan penyelidikan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 tertanggal 29 Maret 2026. Surat tersebut memerintahkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah layak huni di kedua kampung tersebut.

Hingga kini, Kejari Mimika masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Jika diinginkan, saya juga bisa membuat versi yang lebih khas majalah Tempo, dengan lead yang lebih kuat, alur investigatif, dan penutup yang lebih tajam.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *