TIMIKA, PENAPAPUA.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.
Penyitaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Kejari Mimika, Selasa (7/7/2026), dan disaksikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, bersama tim penyidik serta perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Timika.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, Kepala Kejari Mimika I Putu Eka Suyantha mengatakan uang tersebut berasal dari seseorang berinisial M, yang disebut sebagai pihak dari PT TPM. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dugaan korupsi proyek tersebut.
Uang sitaan diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika, Arthur Fritz Gerald, untuk selanjutnya dikelola dan disimpan sebagai barang bukti sesuai ketentuan hukum.
“Penyitaan ini merupakan salah satu tindakan hukum dalam rangka penyidikan guna mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata I Putu Eka Suyantha.
Menurut dia, dana tersebut akan ditempatkan pada rekening penitipan barang bukti hingga proses penyidikan berlangsung.
Kejari Mimika menyatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga mengedepankan upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, penyidik akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana untuk mendukung proses pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kejari Mimika juga menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan barang bukti maupun aset hasil kejahatan. Ke mana pun disembunyikan akan kami telusuri, kami sita sesuai hukum, dan kami upayakan untuk dikembalikan kepada negara,” ujar I Putu Eka Suyantha.
Hingga kini, Kejari Mimika belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung.
(Redaksi)















