Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Agimuga

banner 468x60

TIMIKA, Penapapua.com

Kejaksaan Negeri Mimika kembali menetapkan satu orang tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika
sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkapnya di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

banner 336x280

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor : PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (2/6/2025) disebutkan, dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 saksi dan 1 orang ahli serta penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan surat

Berdasarkan hasil penyidikan oleh tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum serta diperoleh 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga penyidik berdasarkan ekspose kembali telah menetapkan satu orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/R.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025

Diketahui perkara ini bermula pada Tahun 2023 terdapat kegiatan proyek Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.144.996.000,- yang dikerjakan oleh CV. KA.

Namun dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak maupun syarat-syarat umum kontrak.
Tersangka AP selaku KPA sekaligus PPK menyalahgunakan kewenangan atau tidak menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah, bahwa perbuatan tersebut bertentangan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah atas perbuatan tersangka AP bersama sama tersangka MP yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp. 771.800.064,00.

Tersangka AP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Tersangka AP dilakukan penahanan selama 20 hari tanggal 02 Juni 2025 tanggal sampai tanggal 21 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika.

Penyidik dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, namun tetap melakukan upaya-upaya untuk melakukan pemulihan keuangan negara.

Selain itu, penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura. (Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *